Hasil TPS Masuk 99,82 Persen, Paslon Niat Unggul 51,0 Persen

Hasil TPS Masuk 99,82 Persen, Paslon Niat Unggul 51,0 Persen Hasil data masuk di situs Pilkada2020.kpu.go.id. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

Selain itu, MK hanya akan mengadili gugatan terkait perselisihan suara. Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk pemilihan bupati/wali kota, dan mulai 16 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 untuk pemilihan gubernur.

Di luar gugatan terkait perselisihan suara, misalnya gugatan kecurangan pemilu, bisa diajukan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau pidana yakni lewat Kepolisian.

Komisioner Divisi Teknis Elvita Yuliati menyatakan sangat bersyukur rekapitulasi suara hasil Pilkada Gresik 9 Desember 2020 hampir rampung.

"Alhamdulillah, hampir rampung, Bismillah segera tuntas," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/12/2020).

Ditambahkan Vetty-sapaan akrabnya, setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK rampung, kemudian pada tanggal 16 Desember dijadwalkan rekapitulasi di tingkat kabupaten (KPU).

"KPU akan rapat untuk rekapitulasi tingkat kabupaten. Baru setelahnya kami akan menggelar pleno penetapan paslon yang menang Pilkada Gresik 2020. Untuk jadwalnya masih menunggu hasil rapat," pungkasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO