Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Drs. Heru Purwaka, M.M sebagai Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya yang baru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (16/11) siang. foto: ist/ bangsaonline.com
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Drs. Heru Purwaka, M.M. sebagai Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya yang baru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (16/11) siang.
Heru Purwaka resmi menggantikan Kepala Kanreg II BKN Surabaya sebelumnya, yaitu Tauchid Djatmiko, S.H., M.Si. yang pindah menjadi Kanreg III berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKN Nomor: 182/KEP/2020 tanggal 14 Oktober 2020.
BACA JUGA:
- Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026, Gubernur Jatim Ajak Ajak Kuatkan Toleransi
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Dominasi Prestasi Nasional Raih 45.839 Medali di SIMT , Gubernur Khofifah Sampaikan Hal ini
Kepada Kepala Kanreg II BKN yang baru, Gubernur Khofifah menekankan pentingnya inovasi bagi efisiensi layanan kepegawaian khususnya Digitalisasi Sistem. Menurut dia, digitalisasi sistem akan sangat membantu dalam urusan kepegawaian seperti rekrutmen, update, data pegawai hingga pengurusan data pensiun yang saat ini telah dilakukan BKN.

"Maka hari ini format digitalisasi sistem termasuk koneksitas diantara seluruh maksimalisasi kinerja dan kompetensi ASN menjadi sangat penting," tutur orang nomor satu Jatim ini.
Maka dari itu, sebagai bentuk percepatan digitalisasi, Gubernur Khofifah juga meminta bantuan kepada Heru Purwaka dalam proses pengisian kursi pejabat yang mulai kosong di Pemprov Jatim. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk menyiapkan formasi dengan kekuatan leadership dan managerial skill yang bisa berseiring dengan berbagai perkembangan pemenuhan kebutuhan birokrasi pemerintahan dalam melayani masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




