Dinas PUPR Jombang Fasilitasi Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi

Dinas PUPR Jombang Fasilitasi Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

Sesuai dengan SOP yang berlaku, lanjut Ulum, Rekomendasi IUJK Badan Usaha dapat diambil maksimal 5 hari kerja bila persyaratan lengkap. Kemudian rekomendasi akan dikirimkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jombang untuk mengaktifkan IUJK yang biasa disebut pemenuhan komitmen Badan Usaha.

"Jika persyaratannya lengkap, Rekomendasi IUJK Badan Usaha dapat diambil maksimal 5 hari kerja. Setelah itu akan kami kirim kepada dinas terkait untuk pengaktifannya," terangnya.

Adapun beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Jombang khususnya Seksi Bina Konstruksi Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, yakni berupa kegiatan survei Rekomendasi IUJK dan survei tertib administrasi jasa konstruksi yang dilaksanakan secara berkala.

Kemudian, Sosialisasi Implementasi Permen PUPR Nomor 22/PTR/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 September 2010 dan Bimbingan Teknis SMKK yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Oktober 2020 secara daring yang diikuti oleh beberapa instansi dan penyedia jasa konstruksi. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO