Adapun seluruh barang bukti yang ditemukan di kamar dalam penggrebekan tersebut langsung diamankan Petugas Reskrim Polsek Mojosari. Selanjutnya akan dilakukan uji di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel dan interogasi tersangka AH, bahwa barang tersebut siap diproduksi. Sehingga kuat dugaan tersangka merupakan pembuat narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi serta keterangan tersangka tersebut, Tim Gabungan Satreskoba Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Mojosari langsung menggeledah rumah Arif di Jalan Hamengkubuwono, Dusun/Desa Seduri," kata AKBP Dony saat konferensi pers di rumah tempat eksperimen tersangka, Kamis (5/11/20).
Ia menjelaskan, di kamar tersangka inilah dilakukan eksperimen pembuatan sabu, namun baru pada tahap coba-coba.










