Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya atas nama Kejari Kabupaten Kediri mengucapkan terima kasih atas hibah tanah tersebut.
“Kami atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengucapkan terima kasih bahwa tanah yang kami tempati sekarang sudah mempunyai alas hak yang kuat," kata Sri Kuncoro.
Menurut Sri Kuncoro, di atas tanah seluas sekitar 894 meter persegi yang terletak di wilayah Kecamatan Ngasem tersebut, kini telah menjadi Kantor Kejari Kabupaten Kediri.
“Sehingga tidak ada hal lagi yang mungkin bisa bermasalah terhadap tanah tersebut, kami menempatinya sebagai tempat yang layak dan tenang lah di situ, harapan kami seperti itu,” tutur Sri Kuncoro.
Sementara itu, Dede Sujana, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri menambahkan bahwa hibah tanah milik Pemkab Kediri ke kejaksaan tersebut telah melewati proses administrasi cukup lama hingga akhirnya terselesaikan pada tahun ini, dan kini dilakukan acara penyerahan secara formal.
“Kalau dulu statusnya pinjam pakai, sekarang sudah dihibahkan menjadi milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," ujar Dede. (adv/kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News