Kejaksaan Negeri Jombang Terapkan Restorative Justice pada ​2 Pelaku Kasus Pencurian Handphone

Kejaksaan Negeri Jombang Terapkan Restorative Justice pada ​2 Pelaku Kasus Pencurian Handphone Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menerapkan Restorative Justice (RJ) pada dua pelaku tindak pidana pencurian handphone (hp). Tindakan RJ ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, proses RJ ini merupakan amanah dari pimpinan dan sesuai dengan undang-undang, di mana pelaku tindak pidana bisa mendapatkan RJ dengan syarat tertentu.

“Dalam kasus ini kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta, ada perdamaian dan bukan merupakan tindak pidana contohnya kehutanan, korupsi, dan lain sebagainya, itu bisa dilakukan Restorative Justice,” ucapnya pada wartawan di kantornya, Selasa (27/10/2020).

Dikatakan Kajari Jombang, keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan.

“Syarat utamanya adalah adanya perdamaian dari pihak keluarga dengan tersangka,” tegasnya.

Hari ini, lanjut Sigit, ada perkara tindak pidana pencurian hp. Di mana barang yang dicuri tersebut seharga di bawah Rp 2,5 juta, dan barang bukti hasil kejahatan itu sudah kembali pada korban. Dalam perkara tindak pidana pencurian ini ada dua perkara yang dilakukan proses RJ.

“Korbannya sudah memaafkan. Karena ini kebetulan pelaku masih tetangga korban. Jadi lebih mengedepankan kerukunan antarkeluarga. Sedangkan dua perkara, yakni pencurian dan penadahan,” terang Kajari Jombang.

Sementara itu, pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan ini mengaku senang menerima program RJ.

Meski saat ini mereka bebas, namun keduanya mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Udah kapok, nyesel, dan ini pelajaran berharga bagi saya,” ujarnya. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO