Bantuan tersebut, ungkap Barozi, diberikan untuk meringankan beban lembaga ponpes di tengah pandemi Covid-19. "Itu bisa digunakan untuk bayar tagihan listrik, telepon, dan juga gaji pegawai," katanya.
Tak hanya BOP, Kemenag RI juga bakal menggelontorkan bantuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesi dua kepada 5 lembaga. Masing-masing menerima bantuan senilai Rp 5 juta selama tiga bulan.
"Tahap satu sudah ada 67 lembaga yang menerima bantuan PJJ ini, sedangkan tahap dua hanya 5 lembaga saja," cetusnya.
Masih kata Barozi, dua bantuan dampak Covid -19 dari Kemenag RI ini dapat dicairkan pada tanggal 19 Oktober 2020 nanti. "Mereka yang lolos, bisa langsung mengambil bantuan tersebut di bank yang ditunjuk oleh pemerintah," ucapnya.
Ia mengaku, terkait bantuan ini, pihak Kemenag Kabupaten Mojokerto hanya diberi wewenang untuk melakukan verifikasi saja, itu pun hasilnya harus dilaporkan ke kanwil provinsi dan Kemenag pusat.
"Hasil verifikasinya berjenjang, dari daerah terus ke kanwil dan dilaporkan ke pusat. Untuk yang berhak menentukan lolos tidaknya itu dari Kemenag pusat," pungkasnya. (yep/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News