Puluhan Aktivis PMII Nganjuk mendatangi Gedung DPRD Nganjuk untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). (foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE)
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Puluhan Aktivis PMII Nganjuk mendatangi Gedung DPRD Nganjuk untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). Massa menuju ke gedung DPRD setempat dengan membawa berbagai macam spanduk.
Kedatangan para demonstran itu disambut langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Nganjuk Raditya Hariya Yuangga, Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, serta Kapolres Nganjuk.
Ketua PC PMII Nganjuk, Adi Nurjaini menyampaikan berbagai macam aspirasi, terutama poin-poin di UU Cipta Kerja yang dianggapnya akan merugikan kaum pekerja.
"Saya menyampaikan 6 poin dalam RUU Omnibus Law yang tidak berpihak pada rakyat," ujarnya, Jumat (9/10/2020).
Pertama, tidak ada transparansi keterbukaan dalam proses. Kedua, tidak menjamin kepastian hukum dan dianggap menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. Ketiga, tidak mencerminkan pemerintahan yang baik lantaran pembentukannya saja sudah kucing-kucingan. Keempat, menghilangkan poin keberatan rakyat apabila perusahaan menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai amdal. Kelima, dirasa tidak ada keberpihakan terhadap kaum kecil dalam hal ini buruh. Keenam, DPR RI dirasa tidak peka terhadap kesengsaraan rakyatnya.
"Saya sangat kecewa RUU Omnibus Law benar-benar diketok palu oleh DPR RI," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




