Kawal Pemeriksaan Kasus Penggunaan Trawl, Nelayan Arosbaya Siapkan Kuasa Hukum

Kawal Pemeriksaan Kasus Penggunaan Trawl, Nelayan Arosbaya Siapkan Kuasa Hukum Nelayan Arosbaya Kawal Pemeriksaan Kasus Nelayan Trawl. (foto: ist).

"Walaupun perkara ini masih berjalan, nelayan trawl masih ada di wilayah Perairan Arosbaya. Bahkan masyarakat yang menghalau ini merasa ketakutan. Karena nelayan Lamongan ini, seperti memanggil kawan-kawannya. Seolah-olah mereka ada perlawanan. Ini kan kasar, dan saya khawatir nanti ada bentrok," terangnya.

Diakui Hendra, pada tahun 2017, Kepala Desa Paniran dengan Kepala Desa Tengket telah menandatangani surat perjanjian kesepakatan yang disaksikan langsung oleh Polairud, Poskamladu, dan Dinas Perikanan.

"Di mana dalam kesempatan tersebut, apabila ada nelayan masuk yang menggunakan trawl dan tertangkap masyarakat, maka kapal itu secara otomatis menjadi hak milik Nelayan Arosbaya. Itu sudah menjadi kesepakatan, dan masyarakat tidak bisa disalahkan atas hal itu," ungkapnya.

"Sehingga dengan adanya kesepakatan ini, tinggal peran pemerintah saja tentang bagaimana menyikapi masalah hal ini. Agar tidak ada gejolak perselisihan antara Madura dan Lamongan," katanya.

"Ke depan saya ingin ada kerja sama atau sinergi antara Polair dan Angkatan Laut tentang penanganan masalah ini. Untuk dapat dipahami di awal, apakah kejadian seperti ini menjadi kewenangan Polair atau Angkatan Laut," ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Polair , AKP Ludwi Yarsa Pramono menyampaikan  bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, khususnya di wilayah Perairan Arosbaya.

"Agar nelayan trawl yang merusak terumbu karang dan ekosistem laut ini tidak melanggar batas yang telah ditentukan. Jika ditemukan, akan kita tindak sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO