​Biar Ada Efek Jera, Kelompok Nelayan Bangkalan Minta Barang Bukti Trawl dan Perahu Disita

​Biar Ada Efek Jera, Kelompok Nelayan Bangkalan Minta Barang Bukti Trawl dan Perahu Disita Kelompok Nelayan Bangkalan lakukan audiensi ke Dinas Perikanan Bangkalan terkait penangkapan nelayan trawl, Selasa (29/9/2020). (foto: ist).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kelompok Nelayan lakukan audiensi ke Dinas Perikanan terkait penangkapan nelayan yang menggunakan trawl, Selasa (29/9/2020). Kelompok Nelayan meminta Dinas Perikanan melakukan penyitaan terhadap perahu milik nelayan yang tertangkap menggunakan trawl di wilayah perairan Arosbaya pada Minggu (27/9/2020) kemarin.

"Kesabaran kami ada batasnya Pak. Kita selalu diimbau untuk menjaga kelestarian lingkungan dan terumbu karang. Itu juga sudah kita laksanakan Pak. Tapi kenapa ketika ada orang luar yang merusak di wilayah kami mencari nafkah kenapa dibiarkan saja," ujar salah satu peserta audiensi.

Sementara itu, Bilal Kurniawan, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Nelayan Arosbaya meminta agar barang bukti yang berhasil diamankan oleh nelayan Arosbaya saat melakukan penangkapan, disita untuk memberikan efek jera bagi nelayan yang telah melanggar aturan.

"Kami minta barang bukti ini tidak dikembalikan. Tapi diamankan saja atau digunakan oleh nelayan . Karena, menangkap ikan menggunakan trawl, sudah jelas melanggar hukum," ujar Bilal saat menyampaikan aspirasi.

Apalagi, masih menurut Bilal, kejadian ini sudah beberapa kali terjadi. Setidaknya, dirinya bersama nelayan Arosbaya sudah 6 kali melakukan penangkapan. Namun tidak ada tindakan hukum yang jelas bagi para pelanggar.

"Pelanggar kita serahkan ke petugas. Tapi petugas sering kali melepaskan begitu saja dengan alasan pembinaan. Oleh sebab itu, kami minta perahu mereka disita jangan dikembalikan," ungkapnya.

Menanggapi permasalahan ini, Muhammad Zaini, Kepala Dinas Perikanan mengaku tidak dapat memberikan tindakan atas keinginan masyarakat. Pihaknya hanya sebatas memfasilitasi penyampaian aspirasi para nelayan untuk ditindaklanjuti.

"Yang punya kewenangan itu provinsi. Kalau kami tidak punya kewenangan, apalagi sampai ke tindakan. Karena tugas kami adalah pengendalian dan pengawasan saja. Jadi nanti kami bantu dalam hal koordinasi antara nelayan dan pihak yang berwenang," jelasnya.

"Semoga saja nanti mediasi kami ke provinsi dapat disetujui untuk dilakukan penyitaan perahu dan trawl ini," tambahnya.

Sementara itu, audiensi yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perikanan Jawa Timur, Nurmagas mengaku akan menyampaikan aspirasi dan permasalahan nelayan kepada pimpinan Dinas Perikanan Provinsi Jatim.

"Kalau mau dilakukan sesuai dengan proses hukum, di undang-undang perikanan untuk nelayan kecil sanksi pidananya hanya 1 tahun, sehingga ini menjadi kesulitan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan bertahap ke P21," ujarnya saat menjawab aspirasi peserta audiensi.

Sehingga, dirinya mempersilakan jika Kelompok Nelayan dapat melakukan kesepakatan bersama agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari.

"Misalnya, menolak nelayan luar, khususnya yang menggunakan trawl melintas di area . Kalau dilanggar akan disita perahunya dan alat tangkapnya, itu dipersilakan sesuai kesepakatan bersama," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO