Tanyakan Pelaksanaan Tahapan Pilkada, Komisi I DPRD Gresik Hearing dengan KPU dan Bawaslu

Tanyakan Pelaksanaan Tahapan Pilkada, Komisi I DPRD Gresik Hearing dengan KPU dan Bawaslu Komisi I DPRD Gresik ketika hearing dengan KPU dan Bawaslu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sementara untuk Bawaslu, melaporkan adanya proses pendaftaran calon yang tak sesuai dengan protokol kesehatan pada 4-6 September lalu. Sebab, pendaftaran masing-masing calon diketahui dihadiri massa, dan tak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman.

Lanjut Jumanto, Bawaslu juga telah melaporkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. "Saat ini tengah diproses kedua ASN bersangkutan," katanya.

Jumanto menyarankan, agar bawaslu memberikan tembusan ke Komisi I jika ditemukan ASN melakukan dugaan pelanggaran netralitas. "Hal ini biar cepat penanganannya," tegasnya.

Komisi I, kata Jumanto, juga meminta KPU dan Bawaslu agar benar-benar menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dalam masa kampanye ini. "Saran Komisi I gak boleh ada toleransi dalam kampanye, protokol kesejatan harus dijalankan," tegasnya.

Sementara Anggota Komisi I, Suberi menambahkan, bahwa dalam hearing tersebut muncul pertanyaan soal gambar atau alat peraga kampanye yang berada di posko atau sekretariat bersama (sekber) pemenangan palson.

Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, dan PKPU Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada di masa bencana nonalam dan kampanye Pilkada, tak diatur.

"Makanya, Komisi I meminta KPU dan Bawaslu merundingkan dengan paslon soal gambar palson di posko, sekber, atau sebutan lain di masa kampanye," pungkas Anggota Fraksi Demokrat ini. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO