NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jiwaji alias Nggajes, warga Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar yang dikenal sebagai bandar judi dadu ini berhasil diringkus polisi bersama barang bukti saat sedang menggelar judi dadu.
Penggerebekan judi dadu ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu rumah warga Dusun Ngasinan, Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar yang bernama Joko kerap dijadikan ajang judi dadu. Selanjutnya anggota dari unit Reskrim Polsek Kedunggalar melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
- Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- Polisi Tetapkan 11 Pelaku Pembakaran Dua Sepeda Motor di Ngawi, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur
- Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ngawi, Diduga Terkait Jaringan Teroris
- Siswa SMPN 1 Gerih Jadi Korban Bullying Hingga Tak Sadarkan Diri, Sekolah: Hanya Bercanda!
Pada hari Jumat (25/09) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Kedunggalar melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan ternyata di dalam rumah milik Joko tersebut memang sedang digelar judi dadu.
Mengetahui ada polisi yang masuk, para penombok langsung melarikan diri. Sedangkan Jiwaji yang berperan sebagai bandar dari judi dadu tersebut tidak dapat bergerak karena telah dikepung polisi. Akhirnya bandar judi dadu tersebut langsung diamankan bersama barang bukti yang ada di lokasi kejadian.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada rumah warga yang kerap digelar judi dadu," jelas Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Selanjutnya, Jiwaji bersama uang tunai Rp 845 ribu, 3 buah mata dadu, 1 tempat dadu, 1 tutup dadu, dan beberan yang berisi angka untuk penombok langsung dibawa ke Kantor Polsek Kedunggalar.
Sedangkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. "Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti dan kita jerat dengan Pasal 303 KUHP," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News