BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sembilan tahun bercerai dengan istri, seorang ayah di Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial DS (46) alias Montir warga Kecamatan Kalipuro, tega menyetubuhi anak kandunganya berinisial YM (14).
DS yang telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2007 itu, menyetubuhi YM pertama kalinya pada tahun 2016, sejak korban berumur 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas lima SD.
BACA JUGA:
- Mengaku Terkejut Ada Oknum Guru SD Cabul, Ketua PGRI Banyuwangi: Mencoreng Dunia Pendidikan
- Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
- Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
- Satreskrim Polresta Banyuwangi Panen Tangkapan Penjahat Seksual, 8 Tersangka Diciduk
"Minimal seminggu sekali, atau setiap korban libur sekolah. Korban dijemput di rumah ibunya, untuk diajak menginap di rumah tersangka. Dan dilakukanlah perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2016," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9/2020).
Setiap melakukan aksinya, tersangka yang masih menduda ini selalu membawa parang, sehingga secara psikologis korban merasa takut. Akhirnya, korban pun terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut. Korban juga diancam untuk tidak bercerita dengan siapa pun.
"Tersangka juga selalu mengancam korban, dengan mengatakan tidak akan membiayai sekolahnya, jika tidak mau disetubuhinya. Karena selama ini, tersangka yang membiayai korban bersekolah," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya