​Gus Yani Diberhentikan, Jabatan Ketua DPRD Gresik Kosong

​Gus Yani Diberhentikan, Jabatan Ketua DPRD Gresik Kosong Gus Yani (2 dari kanan) bersama tiga anggota DPRD Gresik saat diambil sumpah jadi Ketua DPRD periode 2019-2024, tahun lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Nah, untuk pengiriman surat tersebut kepada Bupati, DPRD memiliki waktu 7 hari. Begitu juga dengan Bupati yang mengirim ke Gubernur. Begitu juga saat SK pelantikan turun dari Gubernur juga dikirim Provinsi (Gubernur) ke Bupati, baru diserahkan ke DPRD untuk pelantikan," terangnya.

Mekanisme ini, kata Anha, sesuai dengan pasal 49 pada Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib (Tatib) Anggota Dewan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses pergantian hingga pelantikan pimpinan DPRD akan memakan waktu sekira 1 bulan.

Namun Anha memastikan, tugas-tugas pimpinan dan DPRD Gresik akan tetap berjalan normal. Sebab, masih ada tiga unsur pimpinan lain yang bersifat kolektif kolegial. Yakni Wakil Ketua Asluchul Alif (Gerindra), Ahmad Nurhamim (Golkar), dan Mujid Riduan (PDIP)

"Kami bertiga akan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tupoksi masing-masing sambil menunggu jabatan Ketua DPRD baru, yaitu Abdul Qodir yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Ditambahkan Anha, saat ini DPRD Gresik memiliki sejumlah agenda kerja krusial yang segera dituntaskan. "Antara lain, pembahasan dan pengesahan PAPBD 2020, dan RAPBD 2021, dan sejumlah agenda lain," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO