DPRD Jember saat menggelar paripurna usulan Hak Menyatakan Pendapat kepada Bupati Faida, 22 Juli lalu. foto: (foto: Zumrotun Solichah/ Antara)
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sebulan berlalu pasca diusulkannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP), DPRD Jember akhirnya sudah menyelesaikan telaah dari ahli tata negara soal naskah yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, berkas HMP tersebut tinggal melengkapi kekurangan. "Masih kita siapkan berkas dan dokumen lainnya," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
BACA JUGA:
- Gabungkan Dispora dan Dispar, Pemkab Jember Fokus Bentuk Perda Olahraga untuk Atlet Muda
- Bupati Jember Siap Sambangi Kementerian di Jakarta, Perjuangkan Nasib Honorer dan Tambahan Kuota ASN
- Berharap Dirasakan hingga Desa, Komisi C DPRD Jember Usul Tambah Anggaran Perbaikan Jalan Berlubang
- Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
Ia menjelaskan, berkas yang masih dalam proses di antaranya tentang SK HMP yang diajukan oleh anggota, dan nantinya akan diserahkan kepada pimpinan dan dirapatkan bersama pimpinan lainnya.
"Ya, kan masih nunggu SK HMP yang dari anggota," tuturnya.
Untuk penyerahan berkas tersebut, Itqon secara pribadi memiliki target pada bulan ini diserahkan. Tetapi, masih menunggu hasil komunikasi dan rapat dari pimpinan DPRD lainnya.
"Saya pribadi sih kalau bisa bulan ini sudah diserahkan ke MA, tapi harus dirapatkan dulu," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk pengiriman berkas ini tidak ada batasan waktu. Namun, setelah diserahkan kepada MA, ada waktu 30 hari untuk memutuskan apakah dikabulkan atau tidak. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




