KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 200 warga terdampak proyek Bandara Kediri terancam kehilangan hak suaranya dalam Pilbup Kediri 2020. Alasannya, karena warga tersebut telah berpindah domisili, sehingga memungkinkan belum tercoklit oleh KPU.
"Kita memastikan mereka pada saat coklit harus tercoklit. Karena belum pada ngurus pindah KTP. KPU sudah kami surati secara resmi. Kami mengimbau kepada KPU, harus melakukan monitoring yang intensif terhadap coklit," ujar Ali Mashudi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
BACA JUGA:
- Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara
- Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara
- Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK
- Bawaslu Kabupaten Kediri Tertibkan APK Caleg yang Dipaku di Pohon
Dari temuan awal Bawaslu, ratusan warga terdampak proyek Bandara Kediri tersebut telah berpindah domisili. Ada yang berpindah lintas desa, lintas kecamatan, bahkan ada yang berpindah tempat hingga lintas kabupaten.
Menanggapi temuan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardana mengatakan bahwa pihak KPU telah melakukan berbagai langkah penanganan untuk menjamin hak konstitusinya. Di antaranya dengan melakukan pendataan langsung di lapangan.
"Sebetulnya bukan temuan Bawaslu, tapi kami berdua. Dua hari lalu gerak ke sana, langsung memastikan datanya," ujar Eka Wisnu Wardhana.
Dari pendataan KPU, diketahui jumlah warga terdampak bandara yang pindah domilisi sedikitnya 200 orang. Terdiri dari warga Kecamatan Tarokan sebanyak 100 orang dan Kecamatan Grogol 100-an orang.