Sewakan Aset Desa untuk Galian C, Kades Kedaleman Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Sewakan Aset Desa untuk Galian C, Kades Kedaleman Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi Irfan Hidayat menunjukkan bukti laporan dari Polresta Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh sejulah warga yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat Peduli Aset (FMPA), Kamis (30/7/20).

Mereka melaporkan Kades Kedaleman Moh. Shofwan, atas dugaan menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk galian C.

Irfan Hidayat, S.H., M.H., perwakilan warga, mengatakan pelaporan tersebut atas dasar adanya dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4 dan 5.

"Aset desa yang dipinjamkan harus mendapatkan izin dari Bupati. Hal ini juga sebagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara (Binerba), serta Permen ESDM 26 Tahun 2018," bebernya.

"Tanah Kas Desa tersebut adalah tanah produktif. Kalau hasilnya untuk membeli lapangan, semua setuju bahkan mendukung. Tetapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana prosedur yang benar yang harus dilakukan," ungkap Irfan Hidayat di hadapan awak media.

"Laporan kami diterima dengan baik dan harapan kita proses hukum segera berjalan, karena ini berkaitan dengan kerugian Negara. Kita tunggu saja proses hukum ini. Saya yakin pihak Polresta akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait," pungkasnya. (gda/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO