50 Kali Curi Motor, Kedua Kaki Residivis di Banyuwangi Didor Petugas, Istri Ikut Ditangkap

50 Kali Curi Motor, Kedua Kaki Residivis di Banyuwangi Didor Petugas, Istri Ikut Ditangkap Tersangka curanmor setelah kedua kakinya didor oleh petugas (naik kursi roda). (foto: ist).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka utama, AR dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh petugas.

Dalam menjalankan aksinya, ternyata AR turut serta mengajak istrinya, WJ. Sang istri pun juga ditetapkan tersangka, dan digelandang ke Mapolresta Banyuwangi. Adapun peran sang istri, yaitu mengantarkan AR saat melakukan operasinya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka AR merupakan residivis curanmor dengan menyasar motor yang terparkir di halaman rumah.

"Sasaran operasinya di wilayah Kecamatan Giri, Kecamatan Banyuwangi, Kalipuro, Glagah, Sempu, dan Srono. Targetnya motor jenis matic seperti Scoopy, Mio, Vario, dan Beat," ujarnya saat pers rilis di Mako Polresta Banyuwangi, Rabu (29/7/2020) sore.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit motor dengan verifikasi 4 unit Scoopy, 2 unit Vario, dan 1 unit Mio, kunci T, kunci inggris, 3 obeng minus, dan 2 botol Fanta berisi 2 liter bahan bakar minyak (BBM).

Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi menerangkan, setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan kejahatan curanmor sebanyak 50 kali. 

Dijelaskannya, modus operasi tersangka mencari sasaran dengan diantar oleh sang istri. Setelah menemukan motor yang diincar, tersangka merusak kunci gerbang rumah dulu dengan kunci T. Selanjutnya, tersangka menghampiri motor dengan merusak kunci motornya menggunakan kunci T. Lalu motor dibawa kabur dan dijual ke penadah di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Dengan variasi harga Scoopy Rp 3,5 juta, Beat Rp 2,5 juta, Vario Rp 3 juta, dan Mio Rp 2 juta. Dalam kasus ini, kami masih mengejar tersangka TM yang menjadi penadah," tegasnya.

"Dalam kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya. (gda/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO