Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Pemkab Gresik Perketat Protokol Kesehatan

Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Pemkab Gresik Perketat Protokol Kesehatan Petugas Dinkes saat mengecek suhu tubuh pegawai dan tamu yang hendak masuk kantor Pemkab Gresik menggunakan thermo gun. foto: IST/ BANGSAONLINE

Sedangkan beberapa kendaraan pribadi yang tidak menggunakan stiker ditepikan. Kemudian petugas pemantau memeriksa penumpang dengan thermogun. Lalu petugas melakukan penempelan stiker.

Sedangkan taksi dan kendaraan umum, serta taksi online, diwajibkan berputar untuk tidak mendekati kantor Pemkab Gresik. Mereka boleh menurunkan penumpangnya di pos pantau, sekitar 100 meter dari kantor Pemkab.

Sementara itu, Wabup Gresik Moh. Qosim melakukan audiensi dengan perwakilan Persatuan Pecinta Sound System dan Persatuan Penyedia Jasa Pernikahan. Mereka merasa keberatan dengan beberapa pihak dalam pelaksanaan Perbup No. 22 tahun 2020 tentang masa transisi new normal pandemik Covid-19.

"Memang sesuai Perbup 22 tahun 2020, Bupati maupun Pihak tidak melarang kegiatan usaha mereka, tapi tetap mengharuskan untuk mematuhi disiplin protokol kesehatan," ujar Reza.

Reza menjelaskan protokol kesehatan yang sudah diatur pada Perbup 22, yakni seluruh masyarakat diharuskan menjaga jarak, memakai masker bila keluar rumah, menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, dan menyiapkan sabun serta hand sanitizer. Juga, ada pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun.

"Yang penting lagi, penyelenggara atau pengelola acara dan yang punya hajat membuat surat bermaterai. Yaitu pernyataan tanggungjawab mutlak atas acara tersebut. Kalau dalam acara tersebut, pihak penyelenggara mengundang artis dari luar daerah, wajib menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19. Hal lain yang harus dipatuhi penggunaan ruangan, undangan tidak boleh melebihi dari 50 persen dari kapasitas ruangan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO