​Pemkot-KPU Surabaya Teken Adendum NPHD Pilkada 2020, Honorarium Ad Hoc Bulan Juni akan Segera Cair

​Pemkot-KPU Surabaya Teken Adendum NPHD Pilkada 2020, Honorarium Ad Hoc Bulan Juni akan Segera Cair Pemkot bersama KPU Kota Surabaya saat menandatangani adendum (perubahan) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Anggaran Pilkada Surabaya 2020. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menandatangani adendum (perubahan) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Anggaran Pilkada Surabaya 2020.

Adendum NPHD itu mengacu pada perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa besaran anggaran Pilkada Surabaya tahun 2020 tetap mengacu pada NPHD yang lama. Namun yang dilakukan adendum ini, hanya pada rincian kegunaan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

"Adendum ini mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, jadi sudah sesuai kita," kata Irvan usai acara penandatanganan adendum NPHD di Kantor Bakesbangpol Surabaya, Rabu (21/7/2020).

Besaran total nilai anggaran keseluruhan Pilkada Surabaya 2020 sama dengan NPHD sebelumnya, yakni Rp101.244.490.000. Sementara untuk anggaran yang sudah dicairkan pada NPHD lama tahun 2019 Rp1.000.396.000. Kemudian pada pencairan Tahap I tahun 2020 Rp40.097.637.600. Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan Rp41.098.033.600. Nah, setelah adendum ini, maka pencairan anggaran selanjutnya Rp60.146.456.400.

Irvan menjelaskan, salah satu adendum dalam NPHD ini adalah adanya perubahan terkait dengan anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa. Jika sebelumnya agenda tersebut berlangsung dengan tatap muka, maka ke depan diganti dengan daring. “Jadi itu salah satu perubahan-perubahannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, adendum ini tidak mengubah besaran anggaran dari NPHD lama Rp101.244.490.000. Namun, memang harus dilakukan adendum karena ada perubahan terkait dengan tata cara pencairan.

“Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen. Sementara tata cara pencairan di adendum itu adalah 40, 60 persen. Makanya tadi Rp60 miliar akan segera dicairkan oleh ,” kata Nur Syamsi.

Kenapa kemudian harus ada adendum? Nur Syamsi menjelaskan, karena beberapa nomenklatur yang direvisi harus ada landasan hukumnya, salah satunya adalah kenaikan honorarium ad hoc. Di mana pada NPHD awal tidak ada dan itu harus dimasukkan. “Jadi dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, Nur Syamsi menyatakan, karena anggaran Pilkada Surabaya 2020 sebesar 40 persen sudah masuk ke rekening KPU Surabaya, maka dalam satu atau dua hari ke depan, honorarium ad hoc bulan Juni yang belum diterima akan segera dicairkan. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO