Tim Bapaslon Perseorangan M Yasin - Gunawan saat mendatangi Bawaslu untuk mengadukan proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya. (foto: ist).
"Seharusnya berita acara itu kan diberikan bersamaan dengan hasil rekap malam itu juga. Sehingga kalau begini, kami merasa dirugikan waktu ketika akan mempersoalkannya, yang seharusnya kita diberi jeda 3 hari sesuai aturan mempersengketakan," imbuhnya.
Saat ini pihaknya masih akan berproses melaporkan KPU ke Bawaslu Kota Surabaya, atas keberatan dan melaporkan sebagai pelanggaran administrasi.
Bahkan, Yotok menegaskan pihaknya berencana mempidanakan indikasi adanya upaya menghilangkan hak suara pendukung dengan tidak mendatangi atau melakukan sensus kepada pendukung Yasin-Gunawan.
"Kami juga dalam waktu bersamaan juga tetap akan melakukan masa perbaikan data dukungan untuk maju perseorangan," terangnya.
Yoyok menegaskan, juga bakal melaporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP jika perkembangan kasusnya nanti berkembang. Hal ini dilakukan apabila nantinya kinerja Bawaslu juga mandul.
"Karena di situ ada hak konstitusi kami yang dikebiri, tapi bawaslu tidak hadir sebagai pengadil yang adil ketika ada persoalan," ujar Yoyok. (nf/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




