​Dihadang Marinir, Sidang PS Sengketa Tanah Kas Desa di Bulusari Batal Dilaksanakan

​Dihadang Marinir, Sidang PS Sengketa Tanah Kas Desa di Bulusari Batal Dilaksanakan Lokasi sengketa tanah kas desa seluas 4 hektare di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan. (foto: ist).

Terkait penghadangan ini, Penasihat Hukum CV Punika, Mamat AS yang ikut ke lokasi mengaku kecewa sekali atas sikap sejumlah anggota . "Seharusnya, mereka sebagai abdi negara turut mendukung tugas hakim agar masalah ini bisa cepat selesai," cetusnya.

Kepala Desa Bulusari, Siti, juga menyayangkan sikap personel yang kurang welcome dengan kedatangan hakim ke lokasi tersebut.

"Padahal, hakim itu datang untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), tujuannya guna mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas, dan batas-batas obyek (tanah) sengketa, tidak ada kepentingan lain. Kami pihak Desa Bulusari juga tidak mempermasalahkan mereka melintas di tanah kas desa," ungkapnya.

Terpisah, Letnan Deny dari Pasmar II Marinir membantah bila anggotanya melakukan penghadangan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas penyelesaian sengketa tanah kas desa yang ada di Bulusari.

”Kita ini welcome kepada hakim yang sedang menjalankan tugas. Permasalahannya memang tidak ada surat pemberitahuan dari pengadilan kepada kami. Misalkan rumah anda dimasuki oleh orang lain tanpa permisi, apa diizinkan?" tukasnya. (bib/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO