Begini Strategi Produsen Pupuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Begini Strategi Produsen Pupuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran Seorang pegawai sedang mengecek pupuk. foto: ist.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Perseroan telah memiliki sejumlah strategi. Di antaranya, pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok.

Di mana, untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye.

Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan. 

"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan, "Pupuk Bersubsidi Pemerintah". Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki Bag Code dari produsennya," kata Wijaya.

Ia menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

Para produsen pupuk akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-AG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO