DPRD Gresik Gelar Paripurna Nota Pertanggungjawaban APBD 2019

DPRD Gresik Gelar Paripurna Nota Pertanggungjawaban APBD 2019 Suasana Paripurna Nota Pertanggungjawaban APBD 2019. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah juga digunakan untuk membandingkan antara realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Dikatakan wabup, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dengan demikian, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Gresik, yaitu sebagai pedoman atau panduan dalam penyajian laporan keuangan serta menghindari terjadinya perbedaan persepsi dan pemahaman antara pemerintah daerah sebagai penyaji laporan dengan pengguna laporan, serta bagi pemeriksa laporan (auditor).

Adapun laporan keuangan dalam sistem pemerintahan, selain bertujuan melaporkan seluruh kegiatan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan juga digunakan untuk kepentingan sebagai berikut:

Manajemen, untuk membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan, sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Akuntabilitas, untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.

Transparansi, untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity), untuk membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

Dan, Evaluasi Kinerja, untuk mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan. 

"Untuk Capaian Kinerja Keuangan Realisasi Pendapatan Daerah (RPD) sampai dengan 31 Desember 2019 mencapai Rp 3.119.200.157.22,91 atau 103,58 persen dari APBD yang ditetapkan sebesar Rp 3.11.393.8.903, 70," pungkas wabup. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO