
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menerangkan, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak November 2019 hingga berlanjut pada 14 Maret 2020 lalu. Pelaku memaksa korban menuruti hawa nafsunya, karena diimingi-imingi akan dibiaya kuliahnya. Berkat iming-iming itu, akhirnya korban tergiur dan mau melayani nafsu ayah tirinya.
"Korban diiming-imingi akan dibiayai kuliah, hingga akhirnya korban mau menuruti nafsu bejatnya," papar kapolres.
Ruruh menambahkan, aksi pencabulan pelaku baru diketahui ketika korban ditanyai ibunya. Setelah didesak, korban baru mengaku jika selama 5 bulan dicabuli oleh ayah tirinya. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke mapolres.
TAGS:Pencabulan Tuban










