Direktur LBH FT Ingatkan Bupati Sambari Tak Gegabah Berlakukan New Normal

Direktur LBH FT Ingatkan Bupati Sambari Tak Gegabah Berlakukan New Normal Direktur LBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, S.H., CTL.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, S.H., CTL., memberikan masukan kepada Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto yang telah mengeluarkan Perbup Nomor 22 masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik.

Menurut Fajar, kebijakan New Normal harus ada payung hukum mulai pusat sampai daerah, karena pelaksanaan tata laku kehidupan warga akan terikat, bukan hanya protokoler kesehatan, akan tetapi juga terikat dengan peraturan perundangan yang ada.

"Jadi, jangan sampai sanksi-sanksi yang dianggap pelanggaran di era New Normal akan bertentangan dengan Undang-Undang atau regulasi yang telah ada sebelumnya," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (14/6/2020).

Fajar lantas mencontohkan, identifikasi dan syarat administrasi bagi orang di luar daerah memasuki daerah lain diwajibkan memenuhi syarat-syarat yang sebenarnya tidak diatur dalam Undang-Undang Kependudukan.

"Hal ini justru terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan cenderung diskriminatif. Ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Orang Bepergian, diberlakukan khusus untuk penumpang transportasi umum, darat, perkeretaapian, laut, dan udara yang diwajibkan menunjukkan uji tes PCR (polymerase chain reaction), atau surat keterangan rapid test yang hanya berlaku 3 hari," ungkap Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gresik ini.

Padahal, lanjut Fajar, pengguna mobil pribadi tidak diberlakukan hal tersebut. Cukup dengan menjamin dirinya sehat. "Sehingga, kalau ada yang menahan atau main sita menyita dokumen pribadi/KTP atau sejenisnya sampai denda mendenda karena dianggap melanggar perilaku New Normal, kemudian penutupan jalan-jalan atau gang-gang yang semula sudah masuk klasifikasi jalan umum dan hanya berdasarkan perintah para pejabat pemerintahan setempat walaupun itu diputuskan melalui musyawarah warga, maka hal ini bertentangan dengan perundangan-undangan," jelas Fajar.

Fajar juga mengungkapkan bahwa jaminan warga dalam bergerak keluar masuk wilayah Indonesia, ada di Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (hak asasi manusia).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO