Pemkab Sidoarjo Apresiasi Usulan Perda Sistem Online Pajak Daerah

Pemkab Sidoarjo Apresiasi Usulan Perda Sistem Online Pajak Daerah SEPENDAPAT: Wabup menyampaikan pendapat soal Raperda sistem online pajak daerah, di DPRD Sidoarjo, Jumat (12/6). foto: ist

Dijelaskan wabup, kemudahan lainnya dalam pembayaran pajak daerah juga sudah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya bekerjasama dengan bank persepsi atau bank umum. Sehingga pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.

Baik pembayaran tunai maupun non tunai dapat dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau e-channel Indomaret, Alfamart maupun melalui e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link aja, atau Traveloka.

Namun demikian kata wabup, pelayanan online dan kemudahan pembayaran pajak masih belum sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat atau wajib pajak.

Wabup juga mengatakan Pemkab Sidoarjo telah memberikan keringanan terhadap wajib pajak selama masa pandemi Covid-19. Relaksasi pembayaran pajak sudah dilakukan sejak PSBB yang pertama diberlakukan.

Sementara itu, pendapat terkait Raperda inisiatif DPRD Sidoarjo tentang sistem online pajak daerah di antaranya perumusan jenis pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet perlu ditinjau ulang. Pasalnya, jenis pajak tersebut tidak termasuk dipungut di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO