Kasihan, Beli Rumah Lunas, Malah Digugat Penghuni Rumah

Kasihan, Beli Rumah Lunas, Malah Digugat Penghuni Rumah

Dari situlah, lanjut dia, lalu surat-surat dipinjamkan kepada Sriyoto yang diakui sebagai teman baik. "Lalu dari situ kami tidak tahu, tiba-tiba itu beralih ke orang lain, padahal itu tidak pernah dijual klien kami. Makanya ini kami gugat," jelasnya.

Meski demikian, kuasa hukum tergugat dua Sutji Mulianto Liman, Eduard Rudy menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli yang baik. "Klien kami pembeli yang baik," ucap pengacara yang juga menjabat Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI) Surabaya yang merangkap juga merangkap Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional DPP KAI.

Rudi menjelaskan duduk perkara bahwa obyek tanah dan bangunan tersebut dibeli kliennya dari Sriyoto, tergugat satu melalui dua broker Linda dan Josep yang dihadirkan sebagai saksi. "Informasi dari dua broker itu. Karena berminat, lalu ditindaklanjuti klien kami untuk survei lokasi," ucapnya.

Saat survei lokasi, kliennya bersama Linda bertemu dengan Sriyoto melihat surat-surat, termasuk saat itu disampaikan bahwa rumah itu dihuni saudaranya agar tidak kosong yang bernama Sujarwanto dan hadir saat itu. Setelah cocok dengan harga dan meminta waktu pengosongan, barulah bersama-sama menghadap notaris untuk proses jual beli pada tahun 2017.

"Akta Jual Beli (AJB) antara Sriyoto dengan klien kami dilakukan di hadapan notaris Mario," jelas Eduard Rudy. Setelah proses jual beli dilakukan dan memberikan kelonggaran waktu selama tiga bulan untuk mengosongkan rumah tersebut, faktanya masih dihuni saudaranya.

Bahkan, lanjut Eduard, pihaknya memberikan waktu cukup lama agar Sriyoto segera mengosongkan penghuni rumah beserta barang-barang lainnya. "Waktu tiga bulan, lalu diperpanjang satu tahun, bahkan hingga saat ini Sriyoto tidak bisa mengosongkan," ungkapnya dengan nada mengebu-gebu.

Anehnya, saat pertangggjawaban diminta itulah, muncul gugatan yang diajukan Sujarwanto yang notabene masih kerabat dengan Sriyoto, dengan dalih tidak saling kenal antara penggugat dengan tergugat satu. "Kenapa baru sekarang muncul? Jujur, kami kuasa hukum menduga ada kejaggalan terkait itu," sebutnya.

Ia menduga, gugatan tersebut dilayangkan untuk mengulur waktu saat kliennya sebagai pembeli sah dan pemegang sertifikat meminta pengosongan rumah tersebut. "Kami menduga Sujarwanto ini mengajukan gugatan agar bisa menempati rumah lebih lama. Kami menyayangkan tindakan ini," duganya.

Terkait perkara yang merugikan kliennya secara materil dan immateril tersebut, Eduard berharap agar majelis hakim jernih menilai dengan mata batin, dan melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Agar klien mendapat keadilan dan kepastian hukum terkait obyek rumah yang dibeli itu," harapnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO