Hendak Jual Motor, Seorang Makelar di Jombang Diborgol Polisi

Hendak Jual Motor, Seorang Makelar di Jombang Diborgol Polisi Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat menggelar rilis pers penangkapan makelar motor.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Apes. Hal tersebut yang patut disandang oleh Kasiadi (55), seorang makelar asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia terpaksa berurusan dengan pihak berwajib ketika akan menjual sepeda motor.

Peristiwa bermula saat Kasiadi sedang memesan plat nomor di dekat perempatan lampu merah daerah Mojoagung, untuk dipasang di sepeda motor Scoopy yang hendak dijual kepada rekannya asal Trenggalek, pada 23 April 2020 lalu.

Ternyata, sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dari korban bernama Sarmanto (62), seorang pedagang asal Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Ia kehilangan motornya saaat diparkir di rumah, pada 24 Maret 2020 lalu.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban. Alhasil, barang bukti berhasil ditemukan saat hendak dijual ke pembeli. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap pelaku pencurian.

“Anggota berhasil menangkap Kasiadi, setelah dilakukan pengembangan. Ia mengaku disuruh menjualkan motor tesebut oleh Sopi’i (39), asal Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung dengan keuntungan seratus ribu rupiah,” ucapnya saat rilis pers di Mapolres Jombang, Selasa (28/04/20).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO