Mediasi Deadlock, Risang Vs Bupati Lanjut ke Meja Hijau

Mediasi Deadlock, Risang Vs Bupati Lanjut ke Meja Hijau Suasana mediasi antara Risang BW (penggugat) dengan Bahtiar Pradinata selaku Kuasa Hukum tergugat satu dan dua di ruang mediasi Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (6/4).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Proses mediasi gugatan perdata antara Risang Bima Wijaya dengan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin sebagai tergugat satu dan Plt. Direktur PDAM Abdur Rasyid tergugat dua deadlock, alias tidak ada titik temu.

Dalam mediasi yang digelar Senin (6/4) kemarin, bupati dan Plt. Direktur PDAM Sumber Pocong menolak 4 poin yang diajukan Risang (penggugat). Perkara ini pun akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Menurut kuasa hukum tergugat satu dan tergugat dua, Bahtiar Pradinata, pengangkatan Plt. Direktur Abdur Rasyid adalah kewenangan Bupati. "Bupati sudah memikirkan matang-matang atas pengangkatan Abdur Rasyid sebagai Plt. Direktur," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan (6/7).

Sementara Risang BW membenarkan bahwa bupati menolak tuntutannya untuk memberhentikan Plt. Direktur PDAM, karena pengangkatan Plt. adalah kewenangan mutlak kepala daerah.

"Dengan mengatakan kewenangan mutlak ada di bupati, menunjukkan bahwa Undang-Undang (termasuk Perda-red) tidak bisa mempengaruhi kewenangan dia (Bupati). Artinya, kewenangan Bupati di atas Undang-Undang," ucap Direktur Rumah Advokasi Rakyat

"Plt. Abdur Rasyid sendiri sebagai tergugat dua tidak mau mengundurkan diri, menolak turun dari jabatannya, karena sudah enak di bangku direktur, apalagi tinggal duduk saja. Ya, saat ini tinggal tunggu babak perkara, dan nanti ada yang kita jelaskan lagi," ujar Risang.

"Kita juga akan tempuh dengan jalur pidana, karena kemungkinan ada potensi kerugian negara yang dilakukan oleh Plt. Direktur PDAM , termasuk penggunaan anggaran di PDAM. Oleh karena itu, perkara ini kita uji juga lewat pidana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Risang menggugat Bupati Bangkalan atas pengangkatan Plt. Direktur PDAM yang dinilainya cacat hukum. Plt. Direktur Abdur Rasyid turut digugat.

Dalam sidang mediasi sebelumnya, Risang mengajukan 4 poin tuntutan kepada pihak tergugat, di antaranya memberhentikan Abdur Rasyid dari jabatannya sebagai Plt Direktur PDAM. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO