SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatur waktu kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dua shift kerja. Shift pertama mulai pukul 08.00-11.30 WIB. Sementara shift kedua dimulai pukul 12.00-15.30 WIB.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pembagiaan shift kerja ini untuk melindungi PNS Pemprov Jatim dari potensi tertular virus Corona (Covid-19). Di sisi lain, juga tetap menjaga pelayanan tetap berjalan.
BACA JUGA:
- Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
- Stop Buang Air Besar Sembarangan, Pj Gubernur Jatim Ajak 8 Daerah Teken Komitmen Bersama
- 24.423 Siswa Lolos Masuk PTN Jalur SNPB 2024, Pj Gubernur Jatim: Terbanyak Nasional 5 Tahun Beruntun
- Gelar Bazar Ramadan, Pj Gubernur Jatim: Jadi Sabuk Pengaman dan Upaya Stabilkan Harga Bahan Pokok
"Pembagian shift ini untuk mencegah penyebaran virus Corona, sekaligus melindung PNS Pemprov Jatim," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (18/3).
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini mengungkapkan, khusus untuk eselon II dan III tetap masuk seperti biasa, dari pagi hingga petang. Sedangkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pelayanan, jam kerjanya diatur menyesuaikan workload pekerjaan masing-masing.
"Terpenting, pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu," pesan Khofifah.
Terkait perkembangan kasus Covid-19 di Jawa Timur, Khofifah menyampaikan adanya perkembangan data yang sifatnya dinamis. Menteri Sosial Kabinet Kerja jilid I ini menyebut hingga hari ini jumlah kasus ODP mencapai 29, jumlah PDP 11.
Sementara hasil swab positif ada 8 kasus. Enam adalah hasil pemeriksaan di TDC Universitas Airlangga (Unair). Sedangkan dua kasus diperiksa di Litbangkes Kementerian Kesehatan RI.
"Data ini akan kami sampaikan secara berkala yiap hari melalui gugus tugas Call Centre Covid-19 dan Dinkes Pemprov Jatim," imbuh Ketua Umum PP Mislimat NU tersebut. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News