Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Sidoarjo Ajak 76 Tersangka Cuci Tangan Cegah Corona

Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Sidoarjo Ajak 76 Tersangka Cuci Tangan Cegah Corona Kapolreta Sidoarjo sedang memberikan contoh cara mencuci tangan yang benar kepada tersangka narkoba.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo, terus dilakukan secara maksimal oleh Satresnarkoba . Dalam kurun satu bulan terakhir, berhasil diungkap 64 kasus dan meringkus 76 tersangka.

"Mulai 17 Februari 2020 sampai dengan 16 Maret 2020, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap 64 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 76 tersangka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, dalam ungkap kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (17/3/2020).

Selain menangkap para tersangka, pihak juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba selama satu bulan tersebut. Antara lain ganja sebanyak 3.330,39 gram, Sabu 555,72 gram, extacy 1.076 Butir, Pil LL 4.000 butir, HP 60 buah, uang Rp 2.700.000 dan sepeda motor 5 unit.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 UU ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 196 , Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun sampai 15 tahun.

Di akhir kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkoba ini, para tersangka juga mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO