Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto S.H., M.H. saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com di kantornya membenarkan jika Ahsan telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dana hibah fiktif dari Kementerian Pertanian.
"Sesuai dengan surat pemanggilan tersangka bernomor B-47/M.5.42/Fd.1/03/2020, Selasa (hari ini-red) yang bersangkutan kita panggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak datang," ujar Novan.
Menurut Novan, tersangka Ahsan merupakan ketua dari LM3 Yayasan Assakdiyah itu dan bendaharanya berinisal IL. Sehingga, peran tersangka adalah sebagai perencana atas dugaan korupsi dana hibah itu. Termasuk yang menghubungkan ke atas.
"Disinyalir, tersangka lah yang mempunyai ide dan yang membuat proposal bersama almarhum berinisial J tersebut. Dari proposal yang diajukan, tempat penggilingan padi dan jagung berjarak sekitar 500 meter dari keberadaan Yayasan Assakdiyah itu, ternyata bukan milik yayasan tersebut," terang Novan.










