PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Setelah kasus ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir selesai disidangkan dan divonis pengadilan. Kini, salah satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Ahsan S.Pd juga terlilit kasus hukum. Bahkan, Ahsan telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Ahsan yang merupakan Anggota DPRD Probolinggo dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi atas bantuan dana Hibah Pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
BACA JUGA:
- Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan
- Peringati 2 Tahun OTT Hasan-Tantri, DPD Lira Probolinggo Gelar Orasi dan Istighotsah
- Salurkan Dana Hibah ke 42 Lembaga Non Formal, Plt Bupati Bangkalan: Awas Banyak Oknum Bermain
- Korupsi Dana Hibah, Kejari Kota Pasuruan Ringkus Amin Suprayitno
Dana bantuan hibah yang diperuntukkan bagi Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) dari Kementerian Pertanian itu untuk Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dana yang diterima yayasan itu senilai Rp 110.500.000,-.
Namun di lapangan, dana hibah untuk pengembangan mesin penggilingan itu ternyata fiktif. Karena yayasan penerima bantuan bernama Assakdiyah itu tidak mempunyai lahan atau tempat penggilingan padi atau jagung seperti yang tertera dalam proposal pengajuan ke Kementerian Pertanian.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto S.H., M.H. saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com di kantornya membenarkan jika Ahsan telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dana hibah fiktif dari Kementerian Pertanian.
"Sesuai dengan surat pemanggilan tersangka bernomor B-47/M.5.42/Fd.1/03/2020, Selasa (hari ini-red) yang bersangkutan kita panggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak datang," ujar Novan.