KPU Jatim: Dokumen Dukungan Bacalon Perseorangan Tak Perlu Bermaterai

KPU Jatim: Dokumen Dukungan Bacalon Perseorangan Tak Perlu Bermaterai

"Intinya harus membawa dokumen, minimal (jumlahnya) yang ditentukan kota masing-masing," sambungnya.

Terkait penyerahan dokumen dukungan bacalon perseorangan tersebut, Insan menjelaskan, untuk dokumennya tidak perlu bermaterai. "Dokumen dukungan itu masing-masing dari pendukung, yang ditandatangani dan dilampiri fotokopi KTP atau surat keterangan. Tanpa materai," ujarnya.

Sehingga tidak perlu menyiapkan materai sebanyak pendukungnya. "Cukup untuk rekapitulasi jumlahnya, jadi dukungan itu tanpa materai dan dilampiri fotokopi dari pendukungnya," ulasnya.

Namun meskipun tidak bermaterai, KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual. "Benarkah nama A KTP-nya A, jangan sampai nama A KTP orang lain. Nah itu verifikasi administrasi," jelasnya.

Setelah tahapan tersebut, akan dilakukan verifikasi faktual dengan menanyai satu persatu pendukung bacalon tersebut. "Apakah benar mendukung, dan kita datangi rumahnya. Jadi prosesnya panjang. Yang melakukan ini nanti PPS dan dilakukan sekitar Bulan Maret," katanya.

"Tapi jika banyak maka PPS akan dibantu oleh RT dan RW setempat. Yang sudah tahu alamat jumlah pendukung di wilayahnya," sambungnya.

Diketahui 19 Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilukada pada tahun 2020 adalah Kabupaten Jember, Surabaya, Banyuwangi, Sumenep, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Ponorogo, Lamongan, Kabupaten Blitar, Tuban, Situbondo, Ngawi, Trenggalek, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Pacitan, Kota Pasuruan, dan Kota Blitar.(ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO