​Ditengarai Lakukan Penipuan Investasi Tambang Pasir, Oknum Perangkat Desa Pesing Dipolisikan

​Ditengarai Lakukan Penipuan Investasi Tambang Pasir, Oknum Perangkat Desa Pesing Dipolisikan Yunita Rafika Sari, S.H. bersama Tim Kuasa Hukum Agus Salim, saat memberi keterangan kepada Wartawan. foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE

Sementara, lanjut Yunita, pembayaran yang diterima kliennya dari perhitungan rinci yang diinvestasikan belum dibayar oleh HDC dengan kekurangan Rp 80 juta. Padahal, saat ini izin usaha pertambangan yang dikelola oleh HDC tersebut sudah berakhir dan tambang miliknya tersebut juga tidak beroperasi lagi.

"Dengan berhentinya usaha pertambangan pasir HDC tersebut, pembayaran kepada klien kami otomatis juga terhenti dan ketika ditagih, HDC selalu menghindar. Akibatnya klien kami mengalami kerugian dari kegiatan usaha bersama itu," tambah Yunita yang didampingi oleh anggota Tim Kuasa Hukum lainnya.

Sedangkan HDC yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya hanya menjawab singkat untuk memberikan konfirmasi besok. "Besok ya," kata HDC yang merupakan Sekretaris Desa Pesing ini.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo ketika dikonfirmasi via telepon mengaku bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait aduan tersebut. Akan tetapi, apabila benar ada warga yang mengadu ke kepolisian, tentunya akan tetap ditindaklanjuti.

"Akan diselidiki sejauh mana itu aduannya. Kalau kasusnya tentang penipuan investasi, biasanya larinya ke Pidum (pidana umum). Tetapi akan saya cek terlebih dahulu, apakah baru sebatas berkirim surat. Sepertinya belum SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) itu, sehingga belum ada disposisi dari Bapak Kapolres. Cobalah nanti saya lihatnya dulu," kata Iptu Purnomo, Sabtu (25/1/2020). (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO