GRESIK,BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Kabupaten Gresik terus mengawal kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik yang telah menyeret Mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar, dan Sekda Andhy Hendro Wijaya.
Menjelang sidang ketiga Sekda di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada 17 Januari 2020 ini, Genpatra mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Andhy Hendro Kembali Jabat Kepala BPPKAD Gresik
- Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
"Surat juga telah kami kirim ke Hakim PN Tipikor Surabaya yang menyidangkan kasus Sekda dan Mahkamah Agung (MA)," ujar anggota LSM Genpatra Jon Oi, mendampingi kordinator Genpatra Ali Candi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (8/1).
Menurut Jon Oi, surat itu berisi permintaan agar KPK mengawal proses penangan kasus korupsi di BPPKAD yang menurutnya berpotensi menyeret keterlibatan banyak pejabat di lingkup Pemkab Gresik.
"Saya kira kasus korupsi uang potongan insentif pajak daerah di BPPKAD tak berhenti di Muktar dan Sekda. Saya yakin banyak pejabat yang terlibat dan turut serta. Untuk itu, Genpatra meminta KPK mengawal kasus tersebut sampai tuntas," cetusnya.
Sementara untuk surat yang dikirim ke PN Tipikor Surabaya, agar Hakim yang saat ini tengah menyidangkan terdakwa Sekda terus mengembangkan kasus tersebut. "Genpatra meminta setelah vonis Sekda nanti, kasus tersebut terus dikembangkan sehingga semua yang terlibat bisa diadili," terangnya.