LSM Genpatra: Sekda Gresik Jangan Mau Dijadikan Tumbal Kasus Korupsi BPPKAD

LSM Genpatra: Sekda Gresik Jangan Mau Dijadikan Tumbal Kasus Korupsi BPPKAD Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya saat menjalani sidang kedua di PN Tipikor Surabaya, Jumat (4/1) kemarin. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) kembali bersuara menanggapi kasus korupsi pemotongan jasa insentif pajak di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik yang kini menjerat Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

Jon Oi, salah satu anggota LSM Genpatra mengatakan dirinya mencium gelagat kalau Sekda Gresik yang juga mantan Kepala BPPKAD akan dijadikan tumbal dalam kasus tersebut.

"Setelah kami melakukan penelusuran, kami menemukan adanya indikasi Sekda akan dikorbankan untuk menjadikan kasus tersebut tak melebar," ujar Jon Oi mendampingi kordinator Genpatra Ali Candi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (4/1).

Untuk itu, Jon Oi meminta Sekda tak tinggal diam dan melakukan perlawanan. "Sekda tak usah takut buka-bukaan dalam kasus tersebut. Langkah ini ditempuh agar kasus korupsi di BPPKAD menjadi terang benderang siapa yang terlibat atau tidak. Saya minta Sekda membuka semua di PN Tipikor siapa yang terlibat," pinta Jon Oi.

Menurut Jon Oi, semua bukti soal siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi di BPPKAD berada di tangan Sekda, setelah mantan Plt. Kepala BPPKD M. Muktar divonis 4 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor.

Sebelumnya, lanjut Jon Oi, Muktar saat sidang sudah menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam pusaran korupsi BPPKAD. "Saya yakin Sekda tahu semua aliaran uang miliaran rupiah itu ke siapa saja selama menjabat. Sebab, Sekda saat menjabat Kepala BPPKAD selaku penanggungjawab. Saya kira kuncinya di Sekda semua," tambahnya.

"Saat ini, bola liar itu berada di tangan Sekda. Dia mau dikorbankan sendiri atau tidak. Saya katakan lagi-lagi kuncinya di Sekda. Apa dia akan tutup mulut kemudian menanggung konsekuensi sendiri, atau mau buka-bukaan. Semua terserah Sekda," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya menjalani sidang kedua pada Jumat (3/1) kemarin, di PN Tipikor, Surabaya, dalam kasus korupsi potongan insentif pajak pegawai di BPPKAD. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO