Mohammad Abror meminta kepada Camat Palengaan menyingkirkan alat berat dan bahan material dari lokasi pembangunan SPBU itu. "Jika dalam kurun waktu tujuh hari masih ada aktivitas, maka kami tidak akan bertanggungjawab bila masyarakat Palengaan Laok melakukan tindakan di luar kendali," tegasnya.
"Bahkan kami juga sempat konsultasi dengan perangkat Desa Palengaan Laok terkait pembangunan SPBU itu apakah sudah pamit atau belum, Kepala Desa saja bilang tidak tahu tentang proses dari adanya pembangunan itu apalagi masyarakat," ungkapnya.
Bahkan Mohammad Abrob menyebut, sekalipun nantinya dari pihak kontraktor atau pun pengembang menunjukan izin pembangunan SPBU itu dan ternyata izinnya lengkap, pihaknya bersama masyarakat Palengaan Laok tetap akan menyatakan menolak.
"Intinya tetap kami tolak sekalipun ada prosedural, meski izin lengkap, tetap akan kami tolak, dengan alasan bahwa Kecamatan Palengaan ini anti cukong. Kami lebih mementingkan kepentingan rakyat dan masyarakat kecil," ungkapnya.










