"Intinya tetap kami tolak sekalipun ada prosedural, meski izin lengkap, tetap akan kami tolak, dengan alasan bahwa Kecamatan Palengaan ini anti cukong. Kami lebih mementingkan kepentingan rakyat dan masyarakat kecil," ungkapnya.
Sedangkan Camat Palengaan Achmad Sukrisno mengatakan pihaknya sudah komunikasi dengan pihak pengembang dan perizinan terkait permintaan masyarakat Desa Palengaan Laok yang menyatakan menolak terkait pembangunan SPBU tersebut.
Bahkan, ia menyatakan jika pihak pengembang saat ini sudah menarik kontraktornya ke Surabaya. "Kemungkinan sementara ini pembangunan SPBU itu dihentikan dan tidak berlanjut," ujar Sukrisno.
Achmad Sukrisno juga mengutarakan, kalau pihaknya sampai saat ini tidak menerima laporan apa pun perihal adanya pembangunan SPBU di wilayahnya kepemimpinannya tersebut.
"Bahkan, tidak hanya ke pihak camat saja Kepala Desa Palengaan Laok juga tidak ada laporan kalau di lokasi itu akan dibangun SPBU," ujar camat yang juga diamini oleh kades Palengaan Laok H. M. Said.
"Andai kata pihak pengembang memberikan laporan atau pamit terlebih dahulu ke pihak kecamatan dan pemerintah desa, maka kemungkinan tidak akan terjadi gejolak seperti ini. Kalau ke kepala desa dan ke kami pamit, kami kan tinggal bilang ke para tokoh, ke masyarakat di sini, bahwa akan dibangun SPBU, kami bisa musyawarah dahulu," ucapnya.
"Bahkan, kalau izin lengkap dan mekanisme lengkap, gak mungkin saya tidak mengizinkan untuk dibangun, saya nanti yang dituntut," pungkasnya. (yen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News