Ditemui terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Malang (Unibraw) Malang, Andhyka Muttaqin, M.PA mengungkapkan, persoalan piutang pajak hiburan ini termasuk kasus lama yang sedang diungkap kembali oleh DPRD Kota Batu.
"Kalau saya melihat, kasus piutang pajak hiburan ini termasuk kasus yang sudah lama. Namun, nampaknya sekarang dipersoalkan lagi oleh dewan," ujar Andhyka yang juga dosen Fakultas Ilmu Administrasi Unibraw kepada HARIAN BANGSA, Ahad (24/11).
Ia menjelaskan, domain pajak hiburan sepenuhnya kewenangan pemerintah kota/kabupaten. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan UU tersebut, pajak hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, sirkus, akrobat, dan sulap, permainan biliar dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan pertandingan olahraga.
Sementara, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).










