Ilustrasi.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kamal menangkap M (40) di pelabuhan Kamal Desa Kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan, Minggu (10/11/2019) lalu. Warga Desa Gili Anyar Kec. Kamal Kab. Bangkalan itu diringkus karena melakukan penipuan dan penggelapan motor.
Kapolsek Kamal AKP H. Abdul Kadir menjelaskan bahwa M ditangkap setelah melakukan penipuan kepada Halali dengan membawa kabur motornya.
BACA JUGA:
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Warga Burneh Bangkalan Tangkap Pencuri Kotak Amal
"Penipuan ini terjadi sekitar satu bulan lalu, yakni pada hari Selasa 3 September 2019. Saat itu sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka M mendatangi korban Halili di pelabuhan saat bekerja untuk meminjam sepeda motornya. Namun, dari saat pinjam (03/09) hingga satu bulan lamanya, tersangka M tidak ada kabar untuk mengembalikan. Hingga akhirnya Halili melaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan," jelas AKP Abdul Kadir.
Menurutnya, M tergolong sulit ditangkap. "Sepertinya punya ajian tertentu, sulit sekali ditangkapnya. Kita lengah sedikit hilang. Akhirnya saya turun langsung ke lapangan ikut menangkap M ini," jelas AKP Abdul Kadir
Saat ini masih dilakukan pengembangan, karena pelaku mengaku baru dua kali melakukan penggelapan motor.
"Tersangka akan terpidana sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan barang," ujar Kasubag Humas Polres Iptu Suyitno. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




