Enam ABG Pelaku Pencurian BBM Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Enam ABG Pelaku Pencurian BBM Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Imam Buchori.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Enam anak di bawah umur pelaku pencurian BBM di Pantai Wawaran Kecamatan Kebonagung, Pacitan, Ahad (13/10) lalu, terancam hukuman 7 tahun penjara. Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Imam Buchori mengatakan, hal ini sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Proses hukum terkait enam pelaku tersebut tetap berjalan. Mengenai kondisi pelaku yang masih bawah umur menjadi pertimbangan tersendiri. Ya masih berjalan prosesnya. Mereka rata-rata berumur di bawah 18 tahun. Ada usaha pendampingan dari BAPAS Madiun dan dari PPPA juga untuk meringankan vonis," katanya, Rabu (16/10).

Terkait diversi, lanjut dia, itu berlaku untuk pelaku dengan ancaman di bawah 7 tahun penjara dan juga dengan anak di bawah 14 tahun. "Kasus ini ada yang berusia 16 dan 18 tahun. Prosedurnya dalam 7 hari semenjak kejadian kami harus segera menyelesaikan berkas kejadian ini untuk segera dinaikkan. Ya kita tunggu saja perkembangannya," jelas perwira menengah polisi ini.

Beberapa hal yang memberatkan, bahwa enam bocah tersebut telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali dan bukan hanya BBM saja yang dicuri. "Kami sedikit repot juga. Mereka adalah anak- anak bawah umur. Menurut pengakuan mereka saat diselidiki, mereka bilang ada yang baru sekali mencuri BBM, ada yang sudah 5 kali, dan ada juga yang mengaku pernah mencuri kotak amal. Bisa jadi masing-masing pelaku akan kita kaji lebih dalam dengan pendamping dari BAPAS. Kami juga akan melakukan kajian terhadap lingkungan mereka agar ada bahan yang bisa meringankan hukuman," tutur Imam.

"Sementara, kasus tersebut masih dalam pengembangan, ada siapa saja tokoh di balik keenam bocah itu," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO