​Yasonna Berpihak DPR, Tak Wakili Politik Jokowi, Refly Harun: Sponsor RUU KPK Terlihat Telanjang

​Yasonna Berpihak DPR, Tak Wakili Politik Jokowi, Refly Harun: Sponsor RUU KPK Terlihat Telanjang Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M. foto: wikipiedia

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, ahli hukum tata negara melihat ada indikasi sponsor di balik tergesa-gesanya para anggota DPR untuk memutuskan RUU menjadi Undang-Undang. “Kelihatan telanjang sekali,” kata Refly Harun dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Jumat siang (27/9/2019). Sponsor itu bisa dari kelompok kepentingan, termasuk pebisnis.

Ia menunjukkan indikasi itu, antara lain, RUU tidak masuk prioritas Prolegnas. Tapi para anggota DPR itu memutuskan cepat sekali.

Yang menarik, Refly juga menyoroti peran politik Menkumham Yasonna Laoly yang dianggap cenderung berpihak kepada DPR ketimbang mewakili politik Presiden Joko Widodo ().

Dalam wawancara menjelang pukul 12 siang itu, Refly awalnya mendapat pertanyaan dari pendengar Radio Elshinta. Pendengar bernama Dadi dari Tangerang itu mengaku heran dengan sikap Yasonna Laoly yang condong ke DPR.

“Saya heran, yang namanya Pak Loly (Yasonna Laoly-Red) itu selalu menyatakan Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu UU . Padahal Perppu itu hak prerogatif presiden,” katanya. “Ini (Yasonna), masyarakat menilai nggak bener ini,” tambahnya.

Refly mengaku sepakat dengan pernyataan pendengar Radio Elshinta itu. Refly bahkan mengaku khawatir dengan sikap politik Yasonna, yang politikus PDIP itu, tak mewakili kepentingan politik Presiden Joko Widodo (). Tapi lebih memihak kepada DPR.

Menurut dia, ada dua kemungkinan terjadi pada diri dalam menghadapi RUU , terutama terkait posisi Yasonna sebagai pembantu presiden. “Pertama, (Pak ) diberikan update yang keliru (oleh Yasonna). Kedua, presiden memang terbelenggu,” kata Refly Harun. 

Ia lalu memberi contoh soal kemungkinan diberi update yang keliru. “Kalau kita baca RUU jelas penindakan itu lemah sekali, tidak akan ada OTT,” katanya. Dalam RUU , kata Refly, untuk melakukan penyadapan, tidak hanya harus izin ke dewan pengawas, tapi izin penyadapan itu baru bisa diberikan setelah gelar perkara. Padahal gelar perkara itu adalah tahap akhir menjelang penyidikan. “Jadi ada colongan (dalam RUU ) itu,” katanya.

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO