Mantan Ketua KPU Lamongan Diperiksa Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015

Mantan Ketua KPU Lamongan Diperiksa Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015 Yugo Susandi, Kasi Pidsus Kejari Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan 2015 Imam Ghozali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (17/9). Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015.

Usai diperiksa selama hampir 4 jam, Imam Ghozali kemudian bergegas keluar dan menghindari kerumunan awak media yang sudah menunggu sejak pukul 08.00 pagi di ruang lobi kejaksaan. Ia keluar melalui pintu belakang. Tak hanya ketua, sejumlah staf juga ikut diperiksa.

"Cuma diperiksa sebagai saksi," kata Ghozali sambil berlalu meninggalkan awak media.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan Yugo Susandi usai melakukan pemeriksaan mengatakan, sejumlah saksi yang dipanggil merupakan saksi kunci atas kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar lebih itu.

Untuk Ghozali sendiri, kata Yugo, diperiksa sesuai dengan tupoksi dia sebagai ketua KPU periode 2015. "Banyak pertanyaan yang kita sampaikan tadi, di antaranya seputar dana hibah Pilkada 2015 lalu," kata Yugo.

Sementara dari beberapa saksi kunci yang sudah dipanggil dan diminta keterangan oleh kejaksaan, maka penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 itu akan diumumkan pada Bulan Oktober 2019 nanti. Meski sudah membidik calon tersangka dalam kasus itu, namun Yugo enggan menyebutkan orangnya.

"Bulan depan sudah kami pastikan ada tersangka. Untuk siapa nanti lah, kan tidak seru kalau kita ungkap sekarang," katanya.

Kasus korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015 ini mencuat, lanjut Yugo, berdasarkan temuan dari BPK yang melakukan audit. BPK mengganggap ada kejanggalan dalam anggaran dana hibah itu. Kemudian kasus ini diungkap kejaksaan dan memeriksa beberapa saksi. Dalam perkara itu, bendahara KPU juga sudah mengembalikan uang ke kejaksaan.

"Ada kejanggalan sehingga bendahara KPU mengembalikan uang ke kejaksaan," pungkasnya. (qom/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO