Mahmud, Calon Anggota DPRD Gresik Terpilih Asal Nasdem Divonis 2 Tahun Penjara

Mahmud, Calon Anggota DPRD Gresik Terpilih Asal Nasdem Divonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Mahmud ketika menjalani sidang vonis. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahmud, calon anggota DPRD Gresik terpilih periode 2019-2024 divonis hukuman 2 tahun penjara dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (15/8).

Hakim Putu Gde Hariadi yang memimpin sidang, manyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dalam penjualan tanah, sebagaimana pasal 378 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara selama 3 tahun. Jaksa menuntut terdakwa melanggar pasal 372 KUHP, yakni melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dengan menerima uang hampir Rp 15,3 miliar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB), adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian.

"Terdakwa terbukti menyuruh saksi Kastar dan Rodiyah untuk mencari tanah dan diberi cek giro kosong alias tidak ada uangnya. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT. BSB meskipun tidak semuanya diberikan sesuai perjanjian. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan," jelas Putu Gde Hariadi.

"Untuk itu, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi langsung menyatakan banding. "Maaf yang mulia, kalau diperkenankan kami ingin mengajukan penangguhan agar terdakwa dapat dikeluarkan dari penjara hanya untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota dewan tanggal 23 Agustus," pinta kuasa hukum terdakwa, Gunadi.

Atas permintaan itu, Majelis Hakim Putu Gde Hariadi mengatakan bahwa ketika sudah menyatakan banding, maka status tahanan terdakwa beralih ke pengadilan tinggi.

Sementara usai sidang, Michael mengatakan bahwa putusan untuk kliennya tidak adil. Pasalnya, Hakim memutus terdakwa melanggar Pasal 378 yakni penipuan, sehingga tidak sesuai dengan jaksa yang menuntut terdakwa melanggar pasal 372, yakni penggelapan.

"Fakta ini jelas penggelapan yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Anehnya, hakim membalik perkara ini dengan pasal penipuan. Otomatis, saksi dan alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan pelapor PT. BSB," terang Michael.

"Majelis hakim seharusnya jeli saat memutus perkara ini. Saya perlu jelaskan yang menjadi pelapor kan PT. BSB, bukan Rodiah dan Kastar. Dengan putusan 378 jelas unsur penggelapan yang dituduhkan pada terdakwa tidak terbukti. Seharusnya, hakim membebaskan terdakwa," pungkasnya. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO