Dewan Khawatir Merger 4 OPD Ganggu Kinerja

Dewan Khawatir Merger 4 OPD Ganggu Kinerja Cholid Virdaus

“Kami yakin bila penataan perangkat daerah didasarkan atas hasil evaluasi, maka perangkat daerah yang ada akan mampu mengemban tugas untuk mewujudkan visi misi dan program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018-2023,” cetusnya.

Fraksi PDI Perjuangan jgua menolak jika urusan DPMPTSM ditambahi dengan urusan pemerintahan bidang lain.

“Ini agar dinas ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat serta dapat menarik investor sebanyak-banyaknya untuk menanamkan modalnya di Kota Mojokerto,” juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Suliyat.

Menurut Suliyat, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja harus tetap ada. Karena hal ini menunjukkan perhatian Pemerintah Kota terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang tidak hanya mengurusi masalah buruh pabrik saja, tetapi meliputi juga tenaga kerja informal di bidang usaha mikro, penyediaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran, serta perkembangan perkoperasian yang pesat di Kota Mojokerto.

Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) secara tegas mendesak agar Balitbang tetap dipertahankan. Keberadaan badan ini menurut fraksi ini sangat penting.

“Fungsi penunjang urusan pemerintahan penelitian dan pengembangan kami tekankan agar ditinjau kembali dan tetap berdiri sendiri mengingat keberadaannya sangat urgen agar program kajian dan penelitian bisa lebih fokus, terarah dan maksimal dalam pelaksanaanya. Kalau ditangani sekelas OPD atau hanya menempel di bagian OPD lain kinerjanya tidak bisa optimal,” lontar juru bicara FKB, Sulistiyowati.

Fraksi partai berlambang bola dunia dengan sembilan bintang ini membeber sejumlah regulasi yang mendasari pentingnya Balitbang bagi sebuah pemerintahan daerah. Antara lain Surat Gubernur Jawa Timur No. 050/5124/204.1/2016 tertanggal 25 Agustus 2016 Perihal Imbauan Kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur untuk mempertahankan/membentuk Badan Litbangda di Kab/Kota, UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penelitian dan Pengembangan mempunyai peran penting dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan kepentingan masyarakat (research based policy),” ujar Sulistiyowati.

Ditekankan pula, bahwa peran Balitbang sangat penting dalam perdayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatan hasil-hasil litbang di daerah, seperti termaktub dalam UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Badan Penelitian dan Pengembangan adalah unsur penunjang bagi Bupati/Wali Kota dalam menjalankan fungsi memajukan dan mengembangkan daya saing daerah. Karena salah satu aspek untuk meningkatkan daya saing daerah adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kemajuan Iptek di daerah akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi usaha produktif di daerah,” tukas Sulitiyowati. (yep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO