​Gaji TNI Naik, Gapok Perwira Tinggi Rp 5.930.800, Perwira Menengah Rp 5.243.400

​Gaji TNI Naik, Gapok Perwira Tinggi Rp 5.930.800, Perwira Menengah Rp 5.243.400 Operasi Amfibi dan pendaratan Pasukan Pendarat Marinir dalam latihan puncak TNI AL Armada Jaya XXXVII tahun 2019 di Pantai Banongan Siitubondo Jawa Timur, Sabtu (13/7/2019). Tampak Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjono berdiri di atas tank bersama para prajurit. foto: Puspen TNI/tribunnews.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah merespons usul Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan gaji pokok (Gapok) Tentara Indonesia () periode 2020. Lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah akan mempertimbangkan usul DPR untuk kesejahteraan .

Dilansir detik.com (15/7/2019), tahun ini pemerintah menaikkan gaji pokok 5%. Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Indonesia ().

Gaji Tamtama

Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp 1.565.200.

Gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya Rp 2.819.500.

Gaji Bintara

Bintara berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya Rp 2.003.300.

Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I Rp 3.839.800.

Lihat juga video '3 Prajurit TNI Gugur Akibat Baku Tembak di Papua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO