Kejari Banyuwangi Musnahkan BB Narkoba dan Senjata Api Rakitan

Kejari Banyuwangi Musnahkan BB Narkoba dan Senjata Api Rakitan Barang bukti yang mau dimusnahkan berupa narkotika, uang palsu, obat obatan terlarang, dan senjata api rakitan.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti pidana umum berupa narkotik, obat-obatan terlarang, senjata api, uang palsu, dan minuman keras (miras), Kamis (11/7). Kegiatan yang digelar di lapangan tenis outdoor Kejari Banyuwangi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59.

Kasi Pengelolaan BB Kejari Banyuwangi yang juga Ketua Pelaksana Pemusnahan BB, Mosleh Rahman, S.H. mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang pasal 30 ayat 1 UU No.16 Tahun 2004. Pemusnahan merupakan bentuk melaksanakan hasil putusan perkara tindak pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum yang tetap (Inkracht) dari periode tahun 2016 sampai 2018.

Dalam hal ini Kejari Banyuwangi juga mengundang pihak dari Kepolisian Resort Banyuwangi, Kodim 0825, dan Dinas Kesehatan (Diskes) Banyuwangi. 

Mosleh Rahman merinci bahwa BB yang dimusnahkan adalah jenis narkotika berupa sabu seberat 331,16 gram atau setara 11.676 ons, ganja 31.76 kg, dan 59 butir ekstasi. 

"Sedangkan untuk BB lainnya seperti senjata api rakitan jenis M-16 ada 2 pucuk, uang palsu sebanyak 11 lembar, obat terlarang dan obat kuat sebanyak 320.216, minuman keras 1.358 botol serta minuman jenis arak dalam jerigen," jelas Mosleh yang baru menjabat Kasi Pengelolaan BB Kejari Banyuwangi.

Semua rampasan BB perkara tindak pidana umum seperti senjata api rakitan langsung dipotong-potong dengan alat khusus pemotong besi. Dan untuk BB lainnya dibakar di dalam tong. Sedangkan yang berupa minuman keras dialirkan melalui selokan kantor Kejari dengan dicampur air terlebih dahulu. (gda/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO