Kepala Dikbud Pacitan: Sumbangan Insidental Masih Diperbolehkan, Asalkan...

Kepala Dikbud Pacitan: Sumbangan Insidental Masih Diperbolehkan, Asalkan... Daryono, Kepaka Dikbud Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pacitan, Daryono, menegaskan tidak adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah, khususnya untuk pendidikan tingkat dasar. Apalagi seiring digulirkannya program pendidikan gratis berkualitas (TisTas) yang digagas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, maka pungutan akan dihapuskan hingga sekolah lanjut tingkat atas.

"Sejak dulu, pendidikan dasar tidak ada biaya SPP. Mestinya anda (wartawan) sudah tahu sejak dulu. Program TisTas ini diperuntukkan sekolah menengah atas, baik SMA maupun SMK," kata Daryono, Selasa (11/6).

Menurut mantan staf ahli bupati ini, ada tiga komponen penyelenggara pendidikan. Selain pemerintah, juga keterlibatan masyarakat, serta orang tua. Lantas bagaimana dengan masih adanya uang insidental? Ia menegaskan, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75/16 tentang Komite Sekolah, insidental dimaksud masih diperbolehkan dari sisi aturannya. Namun, pihak yang mengkoordinir bukan lembaga sekolah, melainkan komite.

"Sepanjang itu bukan pungutan. Ya artinya sukarela saja, tidak harus berwujud uang namun barang juga bisa yang berkaitan dengan keperluan sekolah. Misalnya saja pembangunan pagar sekolah, komite diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan insidental semacam itu," jelasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO