Ilustrasi.
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Masa belajar di rumah bagi semua siswa didik tingkat pendidikan dasar di Kabupaten Pacitan resmi diperpanjang.
Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan, hari ini surat edaran (SE) Bupati Pacitan akan diterbitkan. Khusus bidang pendidikan, masa belajar di rumah akan diperpanjang hingga 2 Juni.
BACA JUGA:
- BPBD Pacitan Imbau Warga Waspada Gempa dan Potensi Tsunami
- Pacitan Berpotensi Gempa Megathrust, ini Penjelasan BMKG
- Tinjau Hasil Rekonstruksi Talud di Pacitan, Gubernur Jatim Disambut Ucapan Terima Kasih dari Warga
- Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan
"Para siswa mulai masuk pada 3 Juni," ujar Deni, Selasa (21/4).
Selain masalah pendidikan, bupati juga akan menerbitkan SE yang mengatur jam kerja bagi ASN. Deni menegaskan, penerapan sistem kerja one day one home bagi ASN juga diperpanjang hingga 13 Mei.
Hal tersebut juga berlaku di kawasan obyek pariwisata, hotel, dan tempat hiburan malam. Pemkab menetapkan, masa obyek akan diperpanjang mulai 22 April sampai dengan 29 Mei. "Hari ini semua SE bupati akan diterbitkan. Mulai pengaturan jam mengajar, sistem kerja bagi ASN, dan lockdown terhadap obyek wisata," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




